-Jelang libur panjang 26-28 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Rabu (23/2/2022). Itu guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron di destinasi wisata kabupaten setempat.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan aplikasi PeduliLindungi dapat dijadikan sebagai pengatur banyaknya pengunjung di tempat wisata. Itu merujuk Pesawaran sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19.
"Bahkan Bupati Pesawaran mengeluarkan Intruksi terkait pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Pesawaran. Saya mengingatkan bahwasanya virus omicron ini sangat cepat penyebarannya bahkan tanpa ada gejalanya,” kata dia.
Tim satgas COVID-19 di tiap tempat wisata wajib ada
Menurut Pratomo, Tim Satgas COVID-19 di setiap tempat destinasi wisata wajib ada. Tujuannya, mengatur dan memperbolehkan atau tidaknya para pengunjung yang akan masuk ke lokasi wisata yang dimaksud.
“Perlengkapan prokes harus di siapkan di tempat destinasi wisata oleh tim satgas COVID-19, seperti hand sanitizer, alat pengukur suhu badan dan tempat untuk mencuci tangan lengkap dengan sabunnya, terutama di pintu masuk dan tempat warung makan yang ada di tempat destinasi wisata,” tutur kapolres.
Berbagai antisipasi dan perlengkapan prokes itu perlu disiapkan imbuh Pratomo, agar pengelola wisata dapat mengendalikan volume pengunjung. Harapannya, tidak menimbulkan kerumunan dan timbul adanya klaster penyebaran virus COVID-19.
“Tujuan utama kita adalah bagaimana kita bisa mengatur volume jumlah pengunjung yang memasuki tempat destinasi wisata tersebut, jangan sampai kita melebihi kapasitas dan menyebabkan kerumunan yang dapat menimbulkan kluster baru virus COVID-19 ataupun Omicron, ” tegas dia.
Objek wisata tidak ada PeduliLindungi dilarang beroperasi
Kepala BPBD Pesawaran, Sofyan Agani mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi solusi untuk menentukan langkah apa yang dilakukan selanjutnya dalam menghadapi libur panjang.
“Sesuai Intruksi Bupati Pesawaran Nomor 15 tahun 2022 bahwa pelaksanaan di tempat wisata diizinkan untuk dibuka dengan syarat memiliki barcode Aplikasi Peduli Lindungi dan tersedianya alat perlengkapan prokes.
Untuk tempat wisata yang tidak memiliki barcode PeduliLindungi dilarang melakukan aktivitasnya,” kata dia.
Kasi Ops Brigif 4 Marinir/BS Lampung, Mayor Edy Sumita mengapresiasi langkah dan upaya Polres Pesawaran yang secara komprehensif mengajak semua pihak menangani dan melakukan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Kami sangat mengapresiasi pada rapat ini, yang kami amati saat libur di depan markas kami juga banyak tempat-tempat wisata," imbuhnya.
"Kami siap mendukung dan setiap tempat wisata daya tampungnya itu berapa, kalau kita sudah tau volume maksimal pengunjung dan dikurangi 25 persen kita yakin dan percaya hal itu dapat mengurangi penyebaran COVID-19,” kata Edy.
Masyarakat diminta pertimbangkan perjalanan wisata
Perwakilan Pengelola Tempat Wisata Kabupaten Pesawaran juga mendukung upaya rapat koordinasi tersebut yang nantinya dapat secara bersama sama melaksanakan dilapangan sehingga pencegahan dapat dilakukan yang kemudian pandemi lekas berakhir.
Diketahui, nantinya Pos Penyekatan dilakukan di Simpang Mutun. Objek wisata yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi diminta tidak beroperasi.
Selain itu, membuat SOP Prokes di destinasi wisata. Apabila tidak ada SOP Prokes di Destinasi Wisata maka Satgas memberhentikan Tempat Wisata sampai SOP dipenuhi.
Diimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung ke lokasi wisata pada libur panjang untuk mempertimbangkan kembali perjalanannya. Itu karena akan dilakukan pembatasan dan penegakan prokes secara ketat.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di objek wisata Kabupaten Pesawaran, ini poin penting yang harus diketahui masyarakat
- Akan dilakukan penyekatan di jalan masuk menuju daerah wisata di Kabupaten Pesawaran.
- Akan dilakukan pemeriksaan kapasitas penumpang kendaraan pada zona PPKM level 3.
- Wisatawan wajib memiliki aplikasi peduli lindungi, lokasi wisata akan di batasi hingga 25 persen kapasitas.
- Akan dilakukan pemeriksaan standar prokes di lokasi wisata oleh satgas COVID.
- Bila kapasitas lokasi wisata melebihi kapasitas pengunjung, satgas akan menutup lokasi wisata melalui penyekatan di pintu masuk.
Posting Komentar