Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Kabupaten Pesawaran, Chairul Anwar mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan mengecek kadar air dari limbah yang dihasilkan apakah berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Terkait dugaan hal tersebut, juga di sejumlah tambak yang ada di wilayah pesisir, maka dari itu menghimbau para pemilik tambak udang diwajibkan memiliki IPAL. Jika belum memiliki IPAL harus membuat pernyataan kapan akan membuat IPAL tersebut," ujarnya.
Anwar juga mendorong seluruh pengelola tambak yang ada di Pesawaran untuk segera membuat IPAL. Jika tidak diindahkan dan masih membandel, tentu pihaknya akan memberi sanksi tegas sampai penutupan sementara keberadaan aktivitas tambak tersebut sampai IPAL dibangun.
"Sanksi penutupan sementara itu bagi tambak yang masih membandel karena tidak memiliki IPAL dalam aktivitasnya termasuk tidak boleh beroperasi, tentunya setelah lebaran direncanakan kita akan melakukan pemantauan terhadap tambak-tambak yang tidak memiliki IPAL," jelasnya.
Posting Komentar