StzVFfONkVNub08QOzjWYWjFBVFoGv8oxXyAe1jn
Bookmark

Jimly Asshiddiqie Tegaskan : Aturan Main Pilpres 2024 Sudah Final, Jadi Kalau Ada Perubahan Lagi Berlaku 2029

BeritaDelapan.ID - Jakarta, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia capres-cawapres kembali diubah oleh putusan MK, maka hal itu akan berlaku pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2029.

“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11).

Dia mengatakan bahwa aturan main untuk Pilpres 2024 telah final sehingga tak ada lagi peluang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terdampak oleh putusan MKMK soal pelanggaran etik hakim konstitusi.

Jadi mari kita memahami aturan main sudah selesai, udah final. Aturan mainnya udah final, jadi jangan lagi memperdebatkan aturan main,” lanjutnya

Selain itu, dia mengimbau seluruh pihak agar berfokus dalam Pilpres 2024 mendatang, sembari memusatkan perhatian untuk suksesnya pemilu.

“Mari fokus untuk ke depan. Jadi undang-undang ya sudah diputus, sudah dilaksanakan implementasinya oleh KPU, tinggal besok mereka akan membuat keputusan tentang pengesahan capres-cawapres,” kata Jimly.

Sebagai informasi, MK akan kembali menggelar sidang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden besok, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.

Dikutip dari situs resmi MK, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan atas nama pelapor Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan di situs MK.

Sidang itu digelar sehari setelah putusan MKMK dibacakan, yang salah satu putusannya adalah memberhentikan Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman cawapres Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya sebagai Ketua MK.
(B8-FAZ) 
Posting Komentar

Posting Komentar