StzVFfONkVNub08QOzjWYWjFBVFoGv8oxXyAe1jn
Bookmark

Bukan Cuma Produsen dan Penjual, Pemakai Rokok Ilegal pun Terancam Pidana

Jakarta, Berita Delapan - Ancaman Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana.

“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).

Pada kesempatan itu dia mengatakan Cirebon menjadi wilayah peredaran rokok ilegal atau tak berizin terbesar di Jawa Barat. Kemudian wilayah kedua adalah Purwakarta.

“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, lalu Purwakarta,” kata Finari, mengutip dari detikcom.

Menurutnya, Jabar lokasi menjadi jalur strategis penyebaran rokok ilegal. Oleh karena itu, dia bermaksud untuk melontarkan puluhan juta batang rokok ilegal di sana.

“Secara seluruhnya Jawa Barat kami menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintasi Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.

Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah. Dia mengatakan rokok ilegal biasanya dijual di warung.

"Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian menjadi rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung," tuturnya

(B8-DezArf) 




Posting Komentar

Posting Komentar