Jakarta - beritadelapan.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Permintaan ini disampaikan Dasco di Jakarta, menyusul adanya isu atau perkembangan terkait posisi Mirwan MS sebagai kepala daerah. Meskipun rincian spesifik mengenai alasan permintaan pemberhentian sementara ini tidak dijelaskan lebih lanjut, penekanan dari pimpinan DPR RI ini menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu ditangani oleh Kemendagri.
"Kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS," tegas Dasco.
Tindak Lanjut Kemendagri Ditunggu
Permintaan pemberhentian sementara ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah. Kewenangan untuk memberhentikan sementara kepala daerah berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Langkah ini biasanya diambil untuk menjaga netralitas dan kelancaran proses jika kepala daerah sedang menghadapi masalah hukum atau isu tertentu yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut, tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan dari Wakil Ketua DPR tersebut. Publik kini menanti langkah yang akan diambil Kemendagri mengenai status jabatan Bupati Aceh Selatan tersebut.
(B8-DeZ)


Posting Komentar