StzVFfONkVNub08QOzjWYWjFBVFoGv8oxXyAe1jn
Bookmark

Dendi Minta Pemerintah Desa di Pesawaran Bertindak Tegas terhadap Kegiatan Keramaian

BeritaDelapan.id - Bupati Pesawaran sekaligus Ketua Satgas covid-19 tingkat kabupaten Dendi Ramadhona, meminta seluruh pemerintah desa yang ada bertindak tegas terhadap kegiatan keramaian di tengah masyarakat karena meningkatnya status PPKM Pesawaran ke level III.  

 

Dia mengatakan, saat ini seluruh kecamatan yang ada di Pesawaran berstatus zona merah. 


Oleh sebab itu, perlu ketegasan pihak desa untuk melarang segala kegiatan yang sifatnya mengumpulkan keramaian orang.

 

"Per 23 Februari 2022, daerah kasus terkonfirmasi positif sudah mencapai 420 dan dari 11 kecamatan yang ada semua sudah berstatus zona merah," ujarnya di kantor Pemkab Pesawaran, Kamis, 24 Februari 2022.

 

Dendi melanjutkan, pihak camat serta seluruh kades memiliki kewajiban untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di desa, dengan melarang segala kegiatan yang bersifat mengundang keramaian.

 

"Pakai peraturan yang tinggi, mulai dari Perpres, Pergub, atau Perbup yang mengatur tentang pelarangan kegiatan di tengah masyarakat. 


Kalau perlu desa keluarkan peraturan yang mengatur tentang pencegahan kegiatan keramaian," kata dia.

 

Menurut Dendi, pihak desa juga memiliki tanggung jawab untuk membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi di desa-desa. 


Dia juga menjelaskan data orang yang terpapar covid saat ini, masyarakat yang baru melakukan vaksin kesatu atau bahkan belum vaksin sama sekali.

 

"Data masyarakatnya di setiap desa. Mana saja yang sudah vaksin tahap pertama. Fasilitasi untuk mereka melakukan vaksin kedua, dan mana saja masyarakat yang belum vaksin suruh vaksin. 


Kalau perlu ajukan permohonan kepada Dinkes untuk melaksanakan giat vaksin di desa masing-masing," ujar Dendi .

Posting Komentar

Posting Komentar