StzVFfONkVNub08QOzjWYWjFBVFoGv8oxXyAe1jn
Bookmark

Dugaan Setoran Rp100 Juta Per Minggu, Wamen Imipas Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA, beritadelapan.id – Dunia birokrasi kembali diguncang skandal besar. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik atas dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan kementerian. Tidak main-main, pejabat teras tersebut diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp100 juta per minggu.

​Praktik lancung ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengondisikan proyek pengadaan dan perizinan internal.

Modus Operandi: Setoran Rutin Mingguan

​Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi beritadelapan.id, aliran dana tersebut disamarkan melalui beberapa rekening pihak ketiga sebelum akhirnya mengalir ke kantong sang Wamen.

​Juru Bicara Lembaga Penegak Hukum menyatakan bahwa angka Rp100 juta per minggu itu merupakan "upeti" wajib dari beberapa vendor luar dan oknum internal untuk mengamankan posisi serta proyek strategis.

​"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk catatan transaksi keuangan dan rekaman percakapan. Modusnya adalah setoran rutin setiap akhir pekan yang diistilahkan sebagai 'dana operasional koordinasi'," ujar Jubir dalam konferensi pers mendadak di Jakarta.


Penyitaan Aset dan Langkah Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah dinas tersangka. Sejumlah dokumen penting, gawai, dan aset bernilai miliaran rupiah telah disita sebagai barang bukti.

​Berikut poin-poin penting terkait perkembangan kasus saat ini:

  • Status Hukum: Resmi naik dari saksi menjadi tersangka.
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Respon Pihak Kementerian

​Sementara itu, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan akan bersikap kooperatif dan membuka akses selebar-lebarnya bagi penyidik untuk membersihkan institusi dari praktik rasuah.

​"Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi momentum evaluasi total agar sistem pengawasan internal kami jauh lebih ketat ke depannya," tulis siaran pers resmi kementerian.

​Kasus ini diprediksi akan menyeret sejumlah nama besar lainnya, mengingat jaringan setoran mingguan ini diduga melibatkan mata rantai birokrasi yang cukup panjang. Tim redaksi beritadelapan.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berkala. (B8-DeZ) 

0

Posting Komentar