StzVFfONkVNub08QOzjWYWjFBVFoGv8oxXyAe1jn
Bookmark

Prabowo - Gibran Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Gugatan PTUN PDI-P Menjadi Sia-Sia

BeritaDelapan.ID - Jakarta, Awal april 2024, PDI P melakukan akselerasi hukum dengan mengajukan gugatan PTUN kepada KPU RI terhadap keputusan no 360 tahun 2024 ttg Penetapan hasil rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024.

Pada pokoknya ada 4 Petitum yang di mintakan oleh PDI P kepada PTUN yaitu:
• Menunda pelaksaan Keputusan KPU no 360 tahun 2024.
• Memerintahkan KPU untuk tidak melakukan/menerbitkan keputusan apapun sampai dengan adanya putusan yang bersifat tetap.
• Mencabut Keputusan KPU no 360 tahun 2024.
• Mencabut dan mencoret pasangan Prabowo-Gibran.

Hal ini di mintakan karena di anggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada beberapa hal yang akan saya tanggapi sbb: 

1. Gugatan PTUN tidak Relevan lagi dikarenakan pada tgl 24 april 2024 Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU RI sebagai pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih yang sesuai dengan amanat pasal 4 Peraturan KPU no 6 tahun 2024 dimana KPU harus menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembacaan putusan MK.

2. ⁠PDI P kembali “salah kamar” dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah dari MK utk mengadilinya,dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi dan overlap upaya hukum PDI P dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK dan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU no 360/2024 tersebut.

Kita bisa cek dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Yurisprudensi MA no: 04.K/ PDT.PEN/2009 yang menyatakan : 
*”Pengadilan tidak berwenang mengadili dan menguji Putusan MK terkait hasil Pemilu”*

Hal di atas sesuai dengan nafas asas Lex dura set tramen scripta, asas Staro decises et Quieta Nonmoverre dan asas Similia Similabus.

3. ⁠Keputusan MK final dan binding dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya seluruh upaya hukum maupun politik sudah tertutup, sehingga upaya hukum yang dilakukan setelah putusan MK adalah INKONSTITUSIONAL.

4. ⁠Petitum PDI P yang meminta KPU utk tidak melakukan tindakan apapun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah sikap yang egois, kekanak-kanakan dan tidak negarawan karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun, dan dalam hal ini PDI P tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari Petitumnya tersebut. 

Akhir kata, Saya yakin dengan dasar hukum, logika hukum dan kenyataan politik yang sudah ada saat ini maka bisa di pastikan Gugatan PTUN dari PDI P ini tidak akan di terima ( niet onvelijke verklaard). 

Sekian

Hendarsam Marantoko SH MH
Ketum LISAN/ Praktisi Hukum

(B8-FAZ) 
Posting Komentar

Posting Komentar